Saya ingin bertanya tentang hukum saya berkomunikasi dengan bukan
mahram saya melalui internet samada chatting atau perbualan2 melalui
facebook,email dsb. Saya seorang wanita muslimah yang masih menuntut di
IPT. Bentuk perbualan saya selalunya bukan perkara penting, cuma
sembang-sembang, menyampuk-nyampuk makl
umat yang ada dalam facebook
mereka. Begitu juga kawan-kawan lelaki saya akan membalas perbualan
tersebut. Begitulah hari demi hari kami saling berhubungan tanpa sekatan
di alam cyber sedangkan di alam nyata kami menjaga batas-batas hubungan
lelaki dan wanita bukan mahram ini.
Harap ustazah dapat melayani pertanyaan saya ini. Terima kasih.
Gadis Muslimah.
ustzah
Ustazah Shahidah Sheikh Ahmad
JAWAPAN:
Terima kasih atas pertanyaan itu.
Gadis Muslimah dan semua wanita muslimah yang membaca soal jawab ini,
Sebagaimana yang kita maklumi bahawa, komunikasi dengan tulisan melalui
jaringan internet atau yang lebih dikenal dengan chatting baru muncul
dan populer beberapa tahun terakhir. Yaitu, tepatnya setelah ditemui
jaringan internet. Karena itu dalam kitab-kitab ulama terdahulu
khususnya buku fiqh, istilah ini tidak akan ditemui. Namun asas bagi
hukum chatting ini sebenarnya sudah dibahas oleh ulama, jauh sebelum
jaringan internet ditemukan.
Chatting dengan lawan jenis yang
bukan mahram sama halnya dengan berbicara melalui telepon, SMS, dan
berkiriman surat. Semuanya ada persamaan. Yaitu sama-sama berbicara
antara lawan jenis yang bukan mahram. Persamaan ini juga mengandungi
adanya persamaan hukum. Karena itu, ada dua perkara berkaitan yang perlu
kita bahas sebelum kita lebih jauh membicarakan hukum chatting itu
sendiri.
Pertama, adalah hukum bicara dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Kedua, adalah hukum khalwat.
Berbicara antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada
dasarnya tidak dilarang apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat
yang sudah ditentukan oleh syara'. Seperti pembicaraan yang mengandung
kebaikan, menjaga adab-adab kesopanan, tidak menyebabkan fitnah dan
tidak khalwat. Begitu jika hal yang penting atau berhajat umpamanya hal
jual beli, kebakaran, sakit dan seumpamanya maka tidaklah haram.
Dalam sejarah kita lihat bahwa isteri-isteri Rasulullah berbicara
dengan para sahabat, ketika menjawab pertanyaan yang mereka ajukan
tentang hukum agama. Bahkan ada antara isteri Nabi SAW yang menjadi guru
para sahabat selepas wafatnya baginda yaitu Saidatina Aisyah RA.
Dalam hal ini, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Karena itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk(yakni
melembutkan suara) dalam berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada
penyakit memiliki keinginan buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang
baik”. (QS. al-Ahzab: 32)
Imam Qurtubi menafsirkan kata ‘Takhdha’na’
(tunduk) dalam ayat di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara)
yang memberikan rasa ikatan dalam hati. Yaitu menarik hati orang yg
mendengarnya atau membacanya adalah dilarang dalam agama kita.
Artinya pembicaraan yang di larang adalah pembicaraan yang menyebabkan
fitnah dengan melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata-kata yang
diungkapkan dalam bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga
bisa mengungkapkan kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan
hubungan istimewa, kemudian menimbulkan keinginan yang tidak baik.
Termasuk juga dalam melembutkan suara adalah kata-kata atau isyarat
yang mengandung kebaikan, namun ia boleh menyebabkan fitnah. Yaitu
dengan cara dan bentuk yang menyebabkan timbulnya perasaan khusus atau
keinginan yang tidak baik pada diri lawan bicara yang bukan mahram. Baik
dengan suara ataupun melalui tulisan.
Jika ada unsur2 demikian ia adalah dilarang meskipun pembicara itu mempunyai niat yang baik atau niatnya biasa-biasa saja.
Adapun khalwat, hukumnya di larang dalam agama Islam. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya:
"Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Khalwat adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan
perempuan yang bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain.
Perbuatan ini dilarang karena ia dapat menyebabkan atau memberikan
peluang kepada pelakunya untuk terjatuh dalam perbuatan yang dilarang.
Kerana ada sabda Nabi SAW bermaksud:
“Tiadalah seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah yang ketiganya”(Hadis Sahih)
Khalwat bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi berbual-bual melalui
telepon di luar keperluan syar'i juga dikira berkhalwat. Karena mereka
sepi dari kehadiran orang lain, meskipun fisikal mereka tidak berada
dalam satu tempat. Namun melalui telepon mereka lebih bebas membicarakan
apa saja selama berjam-jam tanpa merasa dikawal oleh sesiapa.
Dan haram juga ialah perkara-perkara syahwat yang membangkitkan hawa
nafsu contohnya yang berlaku pada kebanyakkan muda mudi atau
remaja-remaja sekarang di mana sms atau email atau Facebook atau
Friendster atau seumpamanya menjadi alat untuk memadu kasih yang
memuaskan nafsu diantara pasangan dan masing-masing melunaskan keinginan
dan keseronokkan semata-mata. Membincangkan perkara-perkara lucah
lebih-lebih lagi hukumnya adalah haram.
Kesimpulan:
Hukum chatting sama dengan menelepon sebagai mana yang sudah kita
terangkan di atas. Artinya chatting di luar keperluan yang syar'i
termasuk khalwah. Begitu juga dengan sms. Walaupun dengan niat
berdakwah. Karena berdakwah kepada jenis lawan bukanlah suruhan agama
kerana Allah telah menetapkan untuk berdakwah kepada lelaki adalah
lelaki juga, begitu juga sebaliknya.
Namun bila ada tuntutan syar'i
yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai keperluan. Tentunya dengan
syarat-syarat yang sudah kita jelaskan di atas. Di sinilah menuntut
kejujuran kita kepada Allah dalam mengukur sejauhmana urusan kita itu
satu keperluan atau mengikut nafsu semata-mata. Dan kejujuran itu pula
bergantung sejauhmana iman kita kepada Allah. Jika muraqabatillah kita
kuat( yakni merasa diri sentiasa dalam pandangan Allah), maka itu yg
akan menjadi pengawal kita. Jika tidak maka kita akan hanyut bersama
orang-orang yang terpedaya dengan teknologi moden ini. Na’uzubillah.
Agak menyedihkan juga dengan kenyataan saudari, bahawa dalam suasana
nyata saudari amat menjaga batas pergaulan dgn lelaki bukan mahram,
namun di alam cyber saudari bebas berbual mesra tanpa batasan syara’.
Saya percaya ramai remaja muslimah yang terjebak ke dalam situasi yang
syubhah ini.
Internet sangat baik untuk kita, di mana ia
memudahkan banyak urusan kita tapi jika kita menyalahgunakannya akan
membawa akibat buruk kepada akhlak dan masyarakat kita.
Semoga
jawapan ini dapat memandu para muslim dan muslimah remaja atau dewasa
dalam melayari kehidupan yang penuh ujian keimanan ini.
Alangkah bahagianya jika para remaja muslim dan muslimah yang terdiri
dari para intelek hari ini berpegang teguh kepada tali agama yaitu taat
kepada perintah dan larangan Allah dalam setiap urusan hidupnya.Semoga
dgn itu Allah akan menurunkan rahmahNya kpd kita semua.
Dan semoga Allah menjauhkan kita dari segala fitnah dunia yang sangat manis pada pandangan mata.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga mendapat manfaat.
Wallahu a'lam.
Ust.Shahidah Sheikh Ahmad
tq info
BalasPadamsangat sangat berguna
kita sama2 kongsikan apa yg kita tahu... :)
BalasPadamExcellent way of explaining, and nice piece of writing to obtain information about my
BalasPadampresentation focus, which i am going to deliver
in university.
Also visit my blog: visit web Site
Wonderful article! This is the kind of info that should be shared around the web.
BalasPadamShame on the search engines for not positioning this post higher!
Come on over and seek advice from my website .
Thank you =)
my webpage :: american college of holistic Nutrition